Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia : GSMA Mobile Connectivity Index - Telecommunication | Digital | Internet Speed Test

Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia : GSMA Mobile Connectivity Index

 

Mobile connection

Penggunaan internet melalui selular,mobie connection internet, diseluruh dunia telah masif, data hingga April 2021menurut GSMA , jumlah pengguna nya mencapai 8.8 Milyar, ini termasuk pemakaian di IoT, Internet of Things.

GSMA merupakan kumpulan berbagai perusahaan dunia yang menekuni industri selular, terdiri lebih dari 750 operator selular dan 400 perusahaan lain yang ada di ekosistem industri ini, seperti perusahaan produsen handphone dan perangkat mobile lainnya, penyedia software, perangkat jaringan dan perusahaan internet. Tiap tahunnya mereka menyelenggarakan Mobile World Congress yang biasanya diselenggarakan di Barcelona, Los Angeles dan Shang

Untuk Mobile Connectivity Index dari GSMA ini, ada 4 point yang diukur, yaitu:
  1. Infrastructure, ketersediaan jaringan internet selular.
  2. Affordability, ketersediaan layanan internet selular operator dengan paket-paket internet dan juga ketersediaan handphone atau perangkat sejenisnya yang bisa dibeli oleh para pelanggan selular.
  3. Consumer Readiness, tingkat kesadaran dan kemampuan pengguna dalam memanfaatkan internet.
  4. Content & Services, ketersediaan konten yang aman dan layanan yang mudah digunakan sesuai dengan dimana pengguna berada.
Yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah hasil data yang baru di release untuk data di tahun 2019. 

INFRASTRUKTUR

Mobile Connectivity


Membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi selular tidak mudah dan pastinya memerlukan modal yang besar. Operator selular pun pastinya akan berhitung kapan Return on Investment-ROI, terhadap investasi yang akan mereka keluarkan dalam membangun jaringan telekomunikasi ini.

Di awal para operator selular di Indonesia beroperasi, membangun jaringan telekomunikasi selular ini banyak dari modal si operator nya sendiri. Mereka berlomba untuk beli atau sewa tanah terus di bangunlah tower-tower selular. Begitupun dengan jaringan kabel atau radio microwave nya, gelar kabel dengan modal sendiri dan di pelihara serta operasikan sendiri.

Sekarang telah berubah, beban investasi membangun tower dan jaringan kabel serat optik / FO misalnya ditangani oleh para pelaku usaha di bisnis tower (Tower Lease Provider (TLP) seperti Tower Bersama Group, Solusi Tunas Pratama, Centratama, Daya Mitra Telekomunikasi, Bali Tower dan lainnya) dan juga para pelaku bisnis jaringan kabel optik (Fiber Lease Provider (FLP) seperti FiberStar, iForte, Era Bangun, Soka Fiber, Alita dan lainnya).

Secara operasional di sisi infrastruktur ini pun, para operator selular sebagai pengguna, urusan pemeliharaan,operasional, community case dan lain sebagainya terhadap tower dan kabel optik menjadi beban di TLP dan FLP ini.

Dengan adanya trend bisnis di ekosistem telekomunikasi selular ini diharapkan dapat mempercepat, memperluas dan meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi selular di Indonesia. 

Dari sisi penilaian point pertama Mobile Connectivity Index ini, nilai infrastruktur Telekomunikasi Selular di Indonesia mendapatkan angka penilaian 58.9 (range nilai 0-100).

GSMA mobile


Darimana nilai infrastruktur ini didapat?
Tim riset GSMA mendapatkan data dari berbagai sumber, untuk penilaian infrastruktur ini detilnya sebagai berikut:

Mobile Connectivity

Index Indonesia vs Negara Lain (China,India,Brazil dll)


Progress Mobile Connectivity Index untuk infrastruktur di Indonesia dari tahun 2014 hingga 2019 adalah sebagai berikut: (sumber:GSMA)

Mobile Cellular


Bagaimana jika dibandingkan dengan index infrastruktur mobile connectivity negara lain?
Agak susah untuk bisa bandingkan Apple-to-Apple , mengingat kondisi tiap negara berbeda, beda dari sisi geografis, populasi, luas Wilayah dan lainnya.

Tapi mari kita coba bandingkan dengan negara-negara yang punya luas wilayah lebih besar dan mirip dengan Indonesia. Setelah itu,kita cek juga populasi warganya. Karena selain luas, yang perlu telekomunikasi selular adalah manusia, jadi yang menjadi target dapat "sinyal" nya ada berapa jumlah populasi manusia nya.

NoNegaraLuas Wilayah (dalam km2)Populasi (dalam juta) 2019201420152016201720182019
1Australia 7,741,220 25.36 73.6077.4082.3088.5785.8789.71
2Saudi Arabia 2,149,690 30.7750.4153.4957.2363.7268.7083.19
3China 9,596,960 1,366.99 52.1765.2770.4875.4473.4576.49
4Brazil 8,515,770 203.21 45.9851.1359.6867.7066.9769.83
5Mexico 1,964,375 119.70 39.6446.3758.5064.9564.6265.89
6Russian Federation 17,098,242 146.15 48.8153.4158.8263.5861.7663.31
7Indonesia 1,904,569 252.16 30.5537.0849.6057.3457.0358.89
8India 3,287,263 1,260.16 29.5536.2044.6049.0051.1955.27    

Index Infrastruktur Mobile Connectivity Indonesia di tahun 2019, masih diatas India. Tapi perlu di lihat, India jauh lebih luas wilayahnya dengan jumlah populasi juga hampir 5x Indonesia, jadi pastinya banyak kendala juga yang dihadapi mereka.

Indonesia harus bisa terpacu untuk mendekati index infrastruktur nya China dan Brazil. China punya luas wilayah lebih dari 4x dan populasi sekitar 5x Indonesia, punya index infrastruktur yang jaih lebih tinggi dari Indonesia. Begitu juga Brazil , yang punya luas wilayah lebih dari 4x nya Indonesia, populasi mirip Indonesia, punya index infrastruktur mobile connectivity lebih tinggi dari Indonesia.

USAHA MENINGKATKAN INDEX MOBILE CONNECTIVITY 

Mobile Connection


Untuk mengatasi ketertinggalan akan index infrastruktur ini, semoga beberapa langkah yang dilakukan akhir-akhir ini bisa memacu semua pihak terkait bekerjasama membangun infrastruktur telekomukasi yang handal bagi rakyat Indonesia.

BAKTI : Program Merdeka Sinyal, Bangun BTS di 9.113 Desa

Para operator selular biasanya banyak perhitungan untuk masuk ke area 3T : terluar, terdepan dan tertinggal. Mungkin dari perhitungan cost-profit kurang menarik, jadi mereka tidak berani bangun di area tersebut. Jadinya pemerintah berinisiatif melakukan hal ini di 9.113 desa di Indonesia melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Dengan program Merdeka Sinyal ini,diharapkan lebih banyak populasi rakyat Indonesia yang bisa memanfaatkan sinyal selular untuk meningkatkan produktifitas nya, aamiin.

UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

lha kok apa kaitannya undang-undang ini dengan telekomunikasi? mungkin begitu buat yang kemarin - kemarin kenceng dukung demo anti-UU Cipta Kerja :D.

Jadi, mengenai hal ini, lengkapnya di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), ada secara khusus bahas:
  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, harus bersama sama memfasilitasi kemudahan bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
  • Pemanfaatan bersama infrastruktur pasif untuk kepentingan dan kemajuan telekomunikasi Indonesia.
Lengkapnya sebagai berikut : 

                
UU Cipta Kerja Telekomunikasi

UU Cipta Kerja Telekomunikasi

UU Cipta Kerja Telekomunikasi

setelah ada Undang-Undang nya, pemerintah akan segera keluarkan aturan turunan nya, PerMen. Saat ini draft Permen untuk mendukung percepatan gelaran infrastruktur telekomunikasi, baik jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di geber, agar bisa segera di implementasikan. 

Silahkan bisa cek draft permen lengkapnya di sini.

Sepintas dari draft permen ini akan diatur juga 
...Penyedia infrastruktur pasif wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas infrastruktur pasif secara transparan dan non diskriminatif
Saat ini masih terjadi para penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk mencoba memainkan eklusivitas, sehingga para penyelenggara jasa telekomunikasi menanggung beban biaya tinggi karena terjadi monopoli di suatu area atau gedung.

Misal, ada Tower Provider yang melarang ada provider Fiber-Optic lain selain punya mereka sendiri, untuk bisa dipakai operator selular. Akibatnya ya karena tidak membuka keran kompetitor, harga bisa jauh di atas harga pasar sewa kapasitas/FO.

Ada juga gedung, yang ekslusif untuk provider internet tertentu, ini sebenarnya memberatkan tenant-tenant di gedung tersebut, karena biasanya jatuhnya mahal.

Ada lagi di area tertentu, pemain tower lain tidak boleh masuk, ekslusif untuk tower provider tertentu.

Semoga dengan aturan baru ini, hal yang membebani para penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak (selular) ini bisa di tiadakan. Biarkan kompetisi terjadi secara wajar, transparant.

KESIMPULAN

Untuk Mobile Connectivity Index INFRASTRUCTURE, pencapaian Indonesia selama 2014-2019, meningkat hampir 2x. Namun kita masih jauh dari ideal, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan bersama antara pemerintah, pelaku usaha telekomunikasi dan lapisan masyarakat lain agar sinyal selular ini merata di seluruh populasi negeri Indonesia ini.

Semoga Undang-Undang dan Permen yang telah dan akan keluar, bisa jadi trigger semua pihak bahu membahu membangun Telekomunikasi Indonesia.

Kita tunggu report GSMA Score Mobile Connectivity Index ini di tahun-tahun yang akan datang. Index infrastruktur mobile connectivity nya harus lebih tinggi dari tahun 2019 ini. Semoga!

Salam.